KENDARAAN TIDAK DITEMUKAN.
Syarat dan Ketentuan
Pernyataan & Jaminan
1
Memahami bahwa dalam proses lelang ini JBA merupakan mediator
dalam penjualan kendaran lelang dari penitip unit baik perorangan atau instansi sehingga
dengan ini peserta lelang melepaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun
finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan dengan penyerahan dan kondisi
kendaraan serta bukti kepemilikannya.
2
Memahami bahwa seluruh pembayaran baik berupa deposit,
pelunasan, pajak lelang atau biaya-biaya lain yang terkait dengan proses lelang akan
dibayarkan melalui JBA sebagai Balai Lelang yang akan melalukan proses lelang.
3
Bersedia menanggung biaya materai yang diperlukan sehubungan
dengan penandatangan Syarat dan Ketentuan ini.
Kondisi Kendaraan Yang Dilelang
1
Kondisi kendaraan dilelang apa adanya, baik kondisi fisik,
mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun
yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko pemenang lelang. Oleh
karena itu Pemenang Lelang dengan ini melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta
ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
2
Peserta lelang telah memeriksa/mengerti/mengakui kondisi
fisik unit dan dokumen kendaraan lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang
terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi resiko pemenang lelang.
3
Untuk memudahkan peminat lelang, disediakan daftar lot atau
katalog yang berisi informasi tentang Kendaraan lelang yang dapat dijadikan bahan panduan
dalam memilih. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar sorot yang ditampilkan
pada saat lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
4
Daftar lot atau katalog lelang tidak bisa dijadikan dasar
keberatan atau klaim atas kendaraan yang telah dimenangkan.
5
Disarankan untuk mengecek kembali detail dan keabsahan
dokumen kendaraan sebelum mengikuti lelang.
Sebelum Mengikuti Lelang
1
Peserta lelang wajib mendaftarkan diri dengan mengisi
Formulir Pendaftaran Peserta Lelang baik secara online maupun offline di Cabang JBA. Peserta
lelang wajib melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM dilengkapi dengan NPWP. Pendaftaran
ini tidak dapat diwakilkan kecuali dengan surat kuasa perorangan yang bermaterai atau surat
kuasa dari perusahaan jika peserta lelang merupakan perwakilan dari institusi/perusahaan.
2
Calon peserta lelang dapat melihat daftar unit lelang mobil
atau motor dengan cara menghubungi WA JBA Cabang Daan Mogot di nomor 0817 9930 022.
3
Uang jaminan dapat dikirimkan atau ditransfer melalui
Rekening BCA 526-531-2800 atas nama PT JBA Indonesia.
4
Semua calon peserta lelang wajib dan berhak untuk memeriksa
fisik dan dokumen kendaraan yang akan dilelang, pada saat lelang berlangsung maka tidak
diperkenankan lagi untuk melihat kendaraan yang akan dilelang. Calon peserta lelang
dianjurkan mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa
kendaraan lelang.
5
Pengunjung open house atau calon peserta lelang dilarang
mengambil, merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel
pada kendaraan lelang.
6
Dengan diadakannya open house, peserta lelang menyatakan
telah mengetahui dan menerima kondisi kendaraan yang akan melalui proses Lelang.
Pada Saat Mengikuti Lelang
1
Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan
dengan kelipatan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk mobil dan kelipatan Rp 100.000
(seratus ribu rupiah) untuk motor.
2
Peserta lelang dapat memasukkan angka pada website lelang
sesuai kelipatan sebagaimana tertulis pada poin nomor 1.
3
Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan harga
penawaran tertinggi pada akhir masa lelang.
4
Pemenang lelang secara sadar dan sepenuhnya bertanggung
jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
5
Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya segala proses
lelang akan didiskualifikasi/dikeluarkan dari acara lelang.
Setelah Lelang
1
Pemenang lelang dikenakan biaya administrasi lelang mobil
sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)/unit mobil. Khusus untuk harga terbentuk mobil di
atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dikenakan biaya administrasi sebesar 0,6%
dari harga terbentuk. Pemenang lelang motor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500.000
(lima ratus ribu rupiah)/unit motor yang dimenangkan, khusus untuk harga motor diatas Rp
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.750.000 (satu
juta tujuh ratus lima pulu ribu rupiah)/unit motor dari harga terbentuk.
2
Peserta lelang yang berhasil memenangkan kendaraan dapat
membayar biaya pelunasan paling lambat 3 hari kerja setelah lelang selesai.
3
Pemenang lelang yang sudah membayar lunas harga lelang dan
sudah efektif/diterima di rekening a/n PT JBA Indonesia, dapat melakukan serah terima
dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
4
Peserta yang sudah melakukan pelunasan dapat mengambil
kendaraan serta dokumen kendaraan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal lelang atau
sesuai dengan yang tertera pada katalog lelang.
5
Jika pengambilan unit kendaraan dilakukan oleh pihak lain
(kuasa/perwakilan dari pemenang lelang), maka diwajibkan untuk memberikan Surat Kuasa
Pengambilan Unit dan Dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima
kuasa dengan melampirkan KTP dari kedua belah pihak.
6
Segala pengurusan, penerbitan dan biaya balik nama pada
BPKB, STNK atas kendaraan yang dimenangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemenang
Lelang.
7
Pemenang lelang yang membatalkan diri pada unit yang
dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka
pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus dianggap
sebagai penalti (denda).
8
Pengembalian uang deposit akan diproses dalam bentuk
transfer dengan jangka waktu 3 (tiga) hari kerja untuk rekening BCA dan 5 (lima) hari kerja
untuk rekening selain BCA dengan pengembalian NIPL ke kasir cabang dan permohonan
pengembalian jaminan. Untuk peserta lelang online pengembalian uang jaminan akan ditransfer
ke nomor rekening yang sama dengan nomor rekening pengirim pada saat pembayaran uang
jaminan.
9
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran akan diproses
melalui transfer bank dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan kelebihan
pembayaran ke rekening peserta sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada saat proses
pendaftaran.
10
Pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang yang
mencantumkan nomor rekening selain BCA wajib melampirkan cover buku tabungan.
11
Khusus peserta lelang non member yang memenangkan lebih dari
1 (satu) lot wajib melunasi seluruh lot yang dimenangkan. Total uang jaminan (deposit) dapat
digunakan untuk pelunasan unit terakhir.
12
Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
lelang yang telah ditetapkan unit belum juga diambil pemenang, maka akan dikenakan biaya
penitipan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per unit mobil dan Rp 25.000 (dua puluh
lima ribu rupiah) per unit motor untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa
segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Unit tersebut
baru boleh diambil setelah biaya penitipan dibayar lunas.
13
Komplain terkait nomor rangka dan nomor mesin hanya akan
dilayani jika pengajuan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal lelang.
14
Komplain terkait dokumen (BPKB blokir dan duplikat) hanya
akan dilayani jika pengajuan tidak lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal lelang.
15
Pemenang lelang dihimbau untuk langsung melalukan proses
balik nama dokumen kepemilikian kendaraan.
16
PT JBA Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan
teknis atau kesalahan personal/pribadi pada sistem yang digunakan oleh peserta lelang pada
saat melakukan penawaran online (online bidding).
17
PT JBA Indonesia berhak merahasiakan data penitip unit dari
pemenang lelang jika dikemudian hari unit yang dimenangkan oleh pemenang lelang terjadi
klaim.
Cara Lelang Online
1
Masukkan harga penawaran tertinggi Anda dan klik Tawar
2
Anda dapat melihat pergerakan harga di box biru :
- Jika You memimpin, artinya penawaran Anda masih paling tinggi
- Jika Someone memimpin, artinya orang lain memberikan penawaran lebih tinggi
Catatan :
- Harga yang Anda masukkan merupakan batas maksimal penawaran Anda
3
Anda dapat memberikan penawaran kembali apabila penawaran harga Anda telah dilewati orang lain
4
Anda dapat melakukan Exit untuk Join kembali di unit lainnya, apabila :
- Anda belum melakukan penawaran, atau
- Penawaran Anda telah dilewati oleh orang lain